Pakar Hukum Ingatkan DPD Tak Punya Kewenangan Awasi Pemilu

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 Maret 2024 | 13:57 WIB
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menegaskan, konstitusi tidak memberi mandat kepada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi Rapat Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV, Selasa kemarin, yang menyepakati membentuk Panitia khusus (Pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

"Saya berpendapat bahwa pada hakikatnya konstitusi tidak memberikan mandat hukum kepada DPD RI dalam membuat sebuah kebijakan untuk keperluan serta kepentingan pengawasan terhadap proses Pemilu, apalagi yang berkonotasi dugaan pelanggaran. Karena sesungguhnya, DPD bukan alat perlengkapan pengawasan Pemilu," kata Fahri dalam keterangannya, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Fahri menguraikan, berdasarkan konstitusi, desain serta konstruksi hukum tata negara tidak menempatkan DPD RI untuk melakukan "checks and balances" dan/atau review terhadap proses ataupun produk pelaksanaan Pemilu.

Undang-undang Dasar (UUD) 1945, lanjut Fahri, telah menentukan secara limitatif organ-organ konstitusional yang berwenang menyelesaikannya secara otoritatif, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan, dan lainnya.

"Bukan diselesaikan dengan menggunakan berbagai instrumen politik di parlemen. sehingga sesungguhnya pilihan kesisteman, serta format hukum Pemilu telah di-arrange sedemikian rupa dalam kerangka hukum Pemilu kita saat ini, melalui politik hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu," tegasnya.

Menurut mengatakan, ketika mencermati langkah DPD RI tersebut, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai sebuah kebijakan lembaga negara yang sifatnya "ultra vires" (diluar batas kewenangan).

Sebab, kewenangan serta mandat konstitusional DPR RI telah ditentukan secara jelas "determined clearly and firmly" oleh UUD 1945. Dimana, DPD RI dapat mengajukan dan ikut membahas bersama DPR RI terkait rancangan undang-undang (UU) menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Termasuk yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, 

Sedangkan dalam pelaksanaan teknis kewenangan, DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.sinpo

Komentar: