Kasus Perundungan di Pondok Pesantren, MUI: Tindakan Tidak Terpuji

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 Maret 2024 | 09:06 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas. (Foto: SinPo.id/Tio)
Waketum MUI Anwar Abbas. (Foto: SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) dalam beberapa waktu terakhir merupakan tindakan tidak terpuji.

Hal itu disampaikan Anwar menanggapi kasus perundungan santri di sebuah ponpes di Kediri, Jawa Timur, hingga mengakibatkan korban yang merupakan adik kelas pelaku meninggal dunia. Kemudian, kasus terbaru yaitu santri di ponpes di Lampung Selatan meninggal dunia usai mengikuti kegiatan naik tingkat pencak silat.

"Perundungan itu 'kan artinya melakukan satu perbuatan tidak terpuji. Melakukan satu tindakan tidak terpuji itu dicela oleh agama," ujar di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024.

Anwar menilai, semestinya setiap kegiatan di lingkungan ponpes, terawasi dengan baik. Sehingga tidak terjadi lagi kasus perundungan. Apalagi, ponpes merupakan wadah pendidikan agama yang seharusnya mengajarkan perdamaian.

"MUI akan menghimbau supaya jangan melakukan praktik-praktik tidak terpuji," ucapnya.

Lebih lanjut, Anwar berharap kepada seluruh ponpes untuk memastikan tidak ada lagi aksi perundungan di lingkungan pesantren. 

"Lakukan praktik-praktik yang terpuji yang dibenarkan oleh agama dan dibenarkan oleh hukum. Saya kira pedoman oleh MUI itu saja. Pedoman MUI itu adalah alquran dan sunnah, kemudian Pancasila dan UUD 45. Itu saja pedomannya," tukasnya.sinpo

Komentar: