DKPP Belum Terima Laporan KPU soal Penonaktifan PPLN Kuala Lumpur
SinPo.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pemberhentian sementara (nonaktif) tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemilu penambahan jumlah pemilih.
"Sampai saat ini DKPP belum menerima penerusan pengaduan atau laporan dari KPU RI selaku atasan PPLN Kuala Lumpur yang sudah diberhentikan sementara," kata Heddy kepada wartawan, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Heddy memastikan, jika pihaknya sudah menerima laporan terusan penonaktifan PPLN Kuala Lumpur tersebut dari KPU RI, DKPP pastikan akan menanganinya sesuai prosedur.
"Setelah penerusan tersebut diterima, nanti DKPP akan menangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur. Karena, masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim, pada Senin, 26 Februari 2024.
Namun, untuk pemberhentian tetapnya, harus melalui DKPP. Karena itu, dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN sebagai tersangka oleh Polri, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskannya ke DKPP.