KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat Hasbi Hasan.
"Setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU," sambung Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima, selain Hasbi Hasan, KPK juga menjerat artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, Ali menjelaskan ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain. Namun ia tak menjelaskan secara rinci.
"Tapi ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Ali.
KPK berjanji akan menyampaikam setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Proses penyidikan akan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi.
Untuk diketahui, pada kasus suap pengurusan perkara MA yang menjadi awal ditetapkanya Hasbi sebagai tersangka telah bergulir di persidangan pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasbi Hasan didakwa bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap siberikam agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Dalam hal ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.