Pemerintah Patuhi Putusan MK Pertahankan Pilkada Tetap 27 November 2024

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 05 Maret 2024 | 18:52 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah sangat menghargai Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap digelar pada 27 November 2024. 

"Keputusan MK ya terkait pelaksana Pilkada itu, keputusannya tanggal 27 November, pemerintah menghargai keputusan dan pelaksanaannya," kata Hadi di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. 

Adapun mengenai wacana memajukan jadwal Pilkada menjadi September melalui revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), dengan sendirinya gugur, berdasarkan putusan MK tersebut. 

"Lah sudah itu tadi (Pilkada tidak dimajukan), sesuai dengan keputusan MK tanggal 27 November, pemerintah patuh dengan keputusan MK," tegas Hadi yang langsung masuk mobil.

Dalam putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024, melarang perubahan jadwal Pilkada serentak 2024 dari November menjadi September. 

Pertimbangan MK, Pilkada serentak harus sesuai jadwal awal agar menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pilpres maupun Pileg 2024 yang masih berlangsung. Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga diketahui sempat mewacanakan memindahkan jadwal Pilkada serentak dari November ke bulan September 2024.

Adapun Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 berbunyi, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada tersebut.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI