Diperiksa soal Dugaan Pelecehan, Rekor UP Nonaktif Dicecar 32 Pertanyaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 05 Maret 2024 | 18:33 WIB
Rektor UP Nonaktif Edie Toet Hendratno (berjaket merah) (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Rektor UP Nonaktif Edie Toet Hendratno (berjaket merah) (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kuasa hukum rektor Universitas Pancasila (UP) non aktif Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied menyebut, kliennya menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya selama tiga jam dengan total 32 pertanyaan.

"Tadi sudah dilaksanakan hampir 3 jam (pemeriksaan), ada 32 pertanyaan," ujar Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut dia, pihaknya menyerahkan bukti kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini, dengan harapan bisa memulihkan nama baik kliennya.

"Kami bawakan tadi, kehadiran kami ini membuat clear-nya duduk perkara tersebut, dan mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami yang merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dengan apa bukti-bukti yang kami sampaikan tadi," ungkap dia. 

Lebih jauh, Faizal menegaskan, pihaknya bakal mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait pelaporan dugaan pelecehan ini. 

"Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat klien kami," kata Faizal. 

Diketahui, Edie dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R yang merupakan bawahannya di perguruan tinggi tersebut. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan Edie terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI