Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Dituntut 7 Tahun Penjara
SinPo.id - Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Gerius berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Gerius disebut menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Selain itu, Gerius juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara oleh jaksa KPK.
Jaksa menyebut, perbuatan melawan hukum Gerius dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.
Selain itu, Gerius pada 2019-2021 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.