Bawaslu Konfirmasi Dua Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 04 Maret 2024 | 13:47 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi (paling kiri). (Ashar/SinPo.id)
Anggota Bawaslu RI, Puadi (paling kiri). (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan money politic atau politik uang dengan terlapor dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.

Sebanyak dua caleg Partai Demokrat yang dilaporkan itu adalah caleg DPR RI nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.

Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.

Dalam kasus ini, dia memastikan, Melani dan Ali, akan diperiksa. Untuk tahap awal, baik Melani dan Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".sinpo

Komentar: