Kadisnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 03 Maret 2024 | 05:38 WIB
Ilustrasi korupsi (pixabay)
Ilustrasi korupsi (pixabay)

SinPo.id -  Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Papua Barat inisial FDJS ditetapkan sebagai tersangka. FDJS terjerat kasus dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar.

"FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu 2 Maret 2024.

FDJS terlibat dalam korupsi penyalahgunaan dana TPP berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus. Sumbernya dari Disnakertrans Papua Barat tahun anggaran 2023.

Menurut dia, FDJS berperan sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Harli menyebut FDJS ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti. FDJS menjadi tersangka usai gelar perkara pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.074.118.209 berdasarkan perhitungan akuntan publik," tambah Harli.

Akibat perbuatannya, FDJS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. FDJS kini ditahan selama 20 hari.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari.

SinPo.id -sinpo

Komentar: