Pengamat: Seharusnya MK Cabut Ambang Batas Parlemen

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Maret 2024 | 14:26 WIB
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw. (SinPo.id/Istimewa)
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen, belum tegas dan tuntas. Sebab, MK masih memberikan kewenangan pengaturan angka ambang batas ke DPR. 

"Mestinya, MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," kata Jeirry saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2024. 

Jeirry mengakhwatirkan, tidak disertainya dengan tegas berapa angka ambang batas parlemen yang pas, dalam putusan MK itu, akan membuat pembahasan perubahan UU Pemilu di DPR nanti, jauh dari harapan. 

"Bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika demikian, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," ujar Jeirry.

Lebih lanjut, Jeirry menyarankan, penerapan ambang batas di parlemen, sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan penyederhanaan partai politik di parlemen yang sudah sejak lama jadi agenda.

"Cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. Sehingga jika partai sudah lolos menjadi peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," tegasnya.

Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

MK juga menekankan ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi sorotan MK.

Selanjutnya, perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perumusan ulang ambang batas parlemen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. MK berkata partai-partai nonparlemen juga harus diajak merumuskan ambang batas parlemen baru.

"Ini putusan yang sangat baik sebetulnya untuk penataan sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu," ucap Fadli di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI