MK Putuskan PT 4 Persen Harus Diubah, Demokrat Dorong Presidential Threshold Dihapus

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Maret 2024 | 11:32 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mendorong agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapus. Dorongan ini disampaikan pemilik sapaan akrab Hero itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

"Sebaiknya penghapusan parliamentary threshold juga dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold. Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas," kata Hero kepada wartawan pada Kamis, 29 Februari 2024.

Hero menjelaskan, awal munculnya syarat PT 4 persen berasal dari perumusan antara pemerintah dan DPR yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar terjadi seleksi penyederhanaan/pembatasan jumlah partai.

Kendati demikian, Hero meyakini, MK memiliki argumentasi hukum yang kuat terkait amar putusan ini. Atas putusan itu, DPR akan membuka pembahasan mengenai perubahan syarat PT bersama pemerintah.

"Setelah keputusan ini dipastikan partai-partai akan membahasnya, dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR," tuturnya.

MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

MK juga menekankan ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi sorotan MK.

Selanjutnya, perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perumusan ulang ambang batas parlemen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. MK berkata partai-partai nonparlemen juga harus diajak merumuskan ambang batas parlemen baru.

"Ini putusan yang sangat baik sebetulnya untuk penataan sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu," ucap Fadli di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI