Sebanyak Tujuh PPLN Jadi Tersangka, KPU: Pemberhentiannya Lewat DKPP

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:54 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan segera menindaklanjuti status tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan data pemilih.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa status tujuh orang PPLN itu akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk diproses secara etik, agar mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP," kata Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Afif menerangkan, berdasarkan pemeriksaan internal KPU RI, sebelum Polri menetapkan mereka sebagai tersangka, ketujuh PPLN itu statusnya masih nonaktif.

"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro telah menerangkan, penetapan tersangka itu sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam Gelar Perkara terhadap proses penyidikan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024 atas nama Pelapor RIZKY AL FARIZIE, terkait pemalsuan dan/atau pengurangan atau penambahan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bahwa dari (data) DP4 (data penduduk pemilih potensial pemilih pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," kata dis dalam keterangan tertulis.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," tuturnya.

Maka dari itu, Djuhandhani memastikan proses penyidikan masih akan dilakukan, sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan dan masuk meja hijau.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," kata Djuhandhani.sinpo

Komentar: