PPP Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 29 Februari 2024 | 22:57 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (SinPo.id/dok.istimewa)
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (SinPo.id/dok.istimewa)

SinPo.id - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas Parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas Parlemen," kata Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat. Sebab, setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," katanya.

Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini diputuskan. Dia mengatakan tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas Parlemen ini saat diputuskan belum berjalan.

Selain itu, dia meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas Parlemen.

"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas Parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas Parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI