Polri Terima 322 Laporan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 28 Februari 2024 | 13:48 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (SinPo.id/Istimewa)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polri menyatakan telah menerima total sebanyak 322 laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu  2024. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dengan rincian 149 dalam proses kajian,108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik di Bareskrim maupun di Polda jajaran.

"Sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di-SP3. Kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada, berapa sudah vonis dan inkrah," kata Djuhandhani dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut dia, angka terkait laporan pidana Pemilu ini menunjukkan penurunan dibandingkan saat Pemilu 2019. Dia menyebut, pada 2019 terdapat 314 perkara yang naik sampai tahap 2.

"Kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun," tuturnya. 

Djuhandhani berujar, perkara di 2024 lebih sedikit dibandingkan 2019 yang mencapai 849 perkara, meliputi laporan dan temuan. Dari 849 perkara, sebanyak 367 diteruskan kepolisian dan 482 dihentikan.

"Hasil analisa kami bahwa secara kuantitatif bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat," katanya. 

Lebih jauh, Djuhandhani menegaskan, menurunnya laporan pelanggaran pada 2024 dapat terjadi berkat optimalisasi pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum, serta salah satunya adalah waktu kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 ini sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu," ungkap dia. sinpo

Komentar: