Nonaktifkan 7 Anggota PPLN, KPU Ambil Alih Tugas PSU di Kuala Lumpur

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya kini telah menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Hal inilah yang menyebabkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) diulang. 

"(PPLN Kuala Lumpur) sudah kita nonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Pusat," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024. 

Hasyim melanjutkan, dua komisioner KPU RI yang mengambil alih tugas di Kuala Lumpur yaitu, Mochamad Afifuddin dan Idham Holik, dalam hal pemungutan suara ulang (PSU). Mereka didampingi oleh tim kesekretariatan dan anggota Bawaslu di Kuala Lumpur untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang di sana.

"Supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (di KL), maka kami (KPU RI) ambil alih," ujarnya.

Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan dilakukan dengan metode kotak suara keliling dan tempat pemungutan suara. Rencananya, untuk metode KSK digelar 9 Maret 2024 dan TPS pada 10 Maret 2024.

"Jadi, direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan penyebab penonaktifan PPLN Kuala Lumpur tersebut. Awalnya, ada aduan ke DKPP, kemudian diserahkan KPU untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran para anggota PPLN Kuala Lumpur. Hal inilah menyebabkan integritas pemungutan suara di Kuala Lumpur dipertanyakan.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU pusat," ucapnya. sinpo

Komentar: