KPK Sita Rumah Hingga Ruko Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Laporan: david
Senin, 26 Februari 2024 | 13:18 WIB
Kpk sita rumah hingga ruko milik eks kepala bea cukai makassar andhi pramono (SinPo.id)
Kpk sita rumah hingga ruko milik eks kepala bea cukai makassar andhi pramono (SinPo.id)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 22 Februari 2024.

"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP (Andhi Pramono) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.

Aset yang disita penyidik di antaranya, satu bidang tanah dan bangunan seluas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Sekupang, Kota Batam.

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View, Blok A Nomor 32, Kota Batam. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita 14 tuko yang berlokasi di Tanjung Pinang. Penyitaan aset ini mengikutsertakan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto.

"Salam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata Ali.

Nantinya, aset-aset yang telah disita KPK akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan bahwa aset itu hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Andhi didakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi diduga menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai dengan 2023, sejumlah Rp50.286.275.189,79; USD264.500 atau Rp3,8 miliar; serta SGD409.000 atau Rp4,8 miliar.

Andhi didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI