Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Ajukan Perlindungan ke LPSK

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 25 Februari 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Korban yang diduga dilecehkan oleh oknum rektor perguruan tinggi di Jakarta Selatan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan oleh Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban (R). Dia mengatakan telah mengirim surat ke LPSK pada tanggal 21 Febuari 2024 lalu.

"Iya bener (permohonan ke LPSK). Kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses," ujar Amanda saat dikonfirmasi SinPo.id, Minggu, 25 Februari 2024.

Terkait alasan meminta perlindungan ke LPSK, Amanda menyebut kliennya merasa ketakutan lantaran ada relasi kuasa dengan terlapor saat dugaan pelecehan itu terjadi. 

"Hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu," ungkap dia. 

Mengutip hukumonline.com, relasi kuasa dalam kekerasan atau pelecehan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. 

Sedangkan relasi kuasa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum mengatur bahwa Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

Diketahui, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R. Dalam laporannya, R merupakan bawahan dari oknum rektor tersebut.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). sinpo

Komentar: