Kasus Pelecehan, Oknum Rektor di Jaksel Diperiksa Polisi Pekan Depan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 24 Februari 2024 | 23:46 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirim surat panggilan kepada rektor perguruan tinggi di Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan tersebut pada Senin pekan depan, 26 Februari 2024.

"Betul (Senin 26 Februari 2024 diperiksa) ," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Ade Ary berujar, dugaan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ungkap dia. 

Diberitakan sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi diJaksel berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R yang merupakan bawahan rektor di perguruan tinggi tersebut. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di ruangan rektor pada 6 Februari 2023.

"Terlapor memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan pada 6 Februari 2023," kata Amanda saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI