Oknum Rektor di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Akibat Pelecehan Seksual
SinPo.id - Seorang Rektor perguruan tinggi di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R.
Dalam laporannya, R merupakan bawahan oknum rektor cabul tersebut.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di ruangan rektor pada 6 Februari 2023.
"Terlapor memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan pada 6 Februari 2023," kata Amanda saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Berdasarkan cerita korban, kata Amanda, saat itu R mendatangi ruangan terlapor. Akan tetapi, R dicium secara tiba-tiba oleh terlapor di bagian pipi. Bahkan, terlapor sempat menyentuh bagian sensitif korban.
"Korban pun tertekan dan hanya terdiam lantaran terlapor merupakan pejabat atau pimpinan perguruan tinggi tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Amanda mengungkapkan, korban R sempat melapor ke atasannya yang lain tentang peristiwa tersebut. Namun, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.