Komisi XI Kunjungi Desa Ponggok di Yogjakarta Guna Awasi Penggunaan Dana Desa
Yogjakarta sinpo.id - Terkait pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dan perkembangan penyaluran dan pemanfaatan dana desa tersebut, Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI, M. Prakosa mengunjungi Desa Ponggok, Kecamatan Polonharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Turut serta dalam kunjungan Komisi XI ini yaitu Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Tohir (F-PAN), anggota Komisi XI antara lain Indah Kurnia ( F-PDI Perjuangan), Eva Kusuma Sundari (F-PDI Perjuangan), Muhammad Nur Purnamasidi (F-Golkar), Heri Gunawan (F-Gerindra), Harry Poernomo ( F-Gerindra), Tutik Kusuma Wardhani ( F-Demokrat), Fathan (F-PKB), Ecky Awal Mucharam (F-PKS), Romahurmuzy (F-PPP), Donny Imam Priambodo (F-Nasdem) dan Achmad Hatari (D-Nasdem)
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut M. Prakosa, maksud kunjungan ke Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini, untuk mendapatkan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan perkembangan penyaluran dan pemanfaatan dana desa khususnya di Desa Ponggok, Kecamatan Polonharjo, Kabupaten Klaten.
"Kita melakukan pengawasan terhadap penggunan dana desa ini, apakah sudah efektif,” ungkapnya di Kantor Badan Usaha Milik Daerah di Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (22/3/2018) seperti dikutip di situs resmi DPR RI.
Lebih lanjut politisi partai F-PDI Perjuangan itu mengatakan, berdasakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
"Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan alokasi dasar sebagai unsur pemerataan, dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan alokasi formula yang memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, kebijakan dana desa juga merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan nawacita, khususnya cita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
"Kebijakan dana desa tersebut harus dapat difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar antar desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” tandasnya.
Terlebih dalam APBN 2018, dana desa direncanakan sebesar Rp60 triliun mengalami kenaikan sebesar 3,1% dari APBNP 2017 yang sebesar Rp58,2 triliun. “Peningkatan dana desa tersebut diharapkan dapat membantu peran aktif pemerintah daerah dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan di daerah secara optimal,” pungkasnya.
