Kata Azam Azman Soal Temuan Kasus Penjualan Makanan Kadaluwarsa

Laporan:
Jumat, 23 Maret 2018 | 14:57 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang terkait kasus penjualan makanan kadaluwarsa di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018),

Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menaruh curiga pada gudang milik PT PRS di kawasan tersebut. Pelaku ditangkap saat terpergok tengah mengganti label tanggal kedaluwarsa.

Menanggapi adanya peristiwa yang sangat meresahkan masyarakat ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman mengatakan hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan serta tak adanya undang-undang yang jelas dari Kementerian Perdagangan.

"Kemendag tidak melaksanakan amanat UU Perdagangan sehingga hal semacam ini selalu berulang," tegasnya kepada sinpo.id melalui pesan singkatnya, Jumat (23/3/2018).

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pasal-pasal yang tidak dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan antara lain terkait gudang, perlindungan konsumen, impor dan lainnya.

Adapun setelah dilakukan penggerebekan diketahui makanan kadaluwarsa itu ternyata barang impor makanan olahan yang masuk ke Indonesia secara legal. Tetapi barang dengan masa kadaluwarsa yang bersisa beberapa bulan disalahgunakan oleh PT PRS untuk bisa mendapat keuntungan.

"Jadi barang ini diimpor kemudian karena standar supermarket hanya menerima masa kedaluwarsanya maksimal delapan bulan jadi ditolak. Sedangkan di sini barangnya diambil lalu labelnya diganti," kata Hengki.

Polisi menyita 96.060 produk makanan yang berasal dari dua produksi impor yaitu dari Amerika Serikat dan Australia.

Produk-produk makanan olahan tersebut terdiri dari mayones, susu bayi, selai, kacang-kacangan, kue kering, saus, bumbu instan dan lainnya yang sudah diedarkan ke beberapa kota di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI