Bawaslu: Masyarakat Wajib Awasi Jalannya Pemilu
SinPo.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Menurutnya, Bawaslu menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang dimanatkan undang-undang.
"Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warna negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi," jelas Bagja saat menjadi 'keynote speaker' dalam acara Dies Natalis 56 Tahun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) yang berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024.
"Oleh sebab itu, ada akses kanal di Bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," lanjutnya.
Maka dia melihat kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. Begitu pula, kata dia sama halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Bawaslu, lanjutnya, bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Upaya yang dilakukan berupa pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat. "Sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini," tutur sarjana hukum dari UI tersebut.
Bagja menambahkan, hingga saat ini Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan. "69 temuan sendiri belum diregistrasi," ungkapnya.
Untuk jenis pelanggaran, dia merinci terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya. "Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya netralitas ASN," ucap lelaki kelahiran Medan, 10 Februari 1980 tersebut.
Mengenai permasalahan Sirekap yang kini banyak menjadi perbincangan publik dirinya mengaku telah memberikan surat imbauan kepada KPU untuk menghentikan hasil sementara penghitungan suara, namun tetap menampilkan C-hasil. "Sirekap untuk tetap meng-upload C-hasil agar bisa menjadi pegangan dan diawasi publik. Memang yang terjadi Sirekap banyak banyak masalah seperti apakah dari sistem pengisian yang belum dipahami atau alatnya yang belum memadai (bermasalah) seperti konversi gambar menjadi angka yang belum tepat," akunya.
Perlu diketahui, dalam acara ini hadir sejumlah pembicara lainnya seperti Valina Singka Subekti, Titik Mustikasari Senior Vice, dan Letjen (Purn) Bambang Darmono. Peserta merupakan mahasiswa dan para akdemisi.