Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Wacana Hak Angket DPR

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Februari 2024 | 20:16 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (SinPo.id/Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (SinPo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan jika ada yang menggulirkan hak angket DPR terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Sebab, itu merupakan ranah partai politik.

"Silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Bagja kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Bagja menerangkan, Bawaslu hanya berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan hak angket merupaka domain Parlemen.

"Jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," paparnya.

Lebih lanjut, Bagja mengaku, pihaknya sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama perhelatan Pemilu 2024. Bawaslu pun telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," jelas dia.

Rinciannya, 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan pelanggaran tahapan kampanye, Bawaslu menerima 297 laporan dan 165 temuan.

Untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye tersebut, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas satu pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI