Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 21 Februari 2024 | 19:33 WIB
Kabag Penmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago (SinPo.id/ Humas Polri)
Kabag Penmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Mabes Polri menggandeng Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan HAM Kepulauan Riau menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan warga negera (WN) Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

Kabag Penmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyebut, penangkapan WN Jepang berinisial YY itu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

Erdi mengatakan, pihaknya dalam patroli mendapati sebuah kapal boat memuat tujuh orang, yakni satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI. 

"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu, 21 Februari 2024.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Erdi berujar, Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA yang tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

"Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Erdi mengungkapkan, awalnya WN Jepang tersebut dalam pemeriksaan mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," tuturnya.

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol Blue Notice dengan Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," katanya.sinpo

Komentar: