Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Jaksel Dilaporkan ke Polisi
SinPo.id - Seorang oknum guru di Jakarta Selatan (Jaksel) dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 13 tahun.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi mengatakan, dalam laporan itu pelecehan terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024, di sekolah tersebut.
Menurut Yossi, oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang TPKS.
"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," kata Yossi kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Kendati demikian, Yossi belum membeberkan secara detail ihwal kronologi kasus tersebut. Dia hanya menyebut kasus itu tengah diselidiki unit PPA Polres Metro Jaksel.
"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," ungkap dia.