Suap Gubernur Malut, KPK Berpeluang Jerat Tersangka Korporasi

Laporan: david
Rabu, 21 Februari 2024 | 17:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat perusahaan yang diduga menyuap Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait izin pertambangan di Maluku Utara.

Lembaga antikorupsi saat ini sedang mencari informasi dan data sebagai bukti terkait dugaan suap korporasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

"Sangat mungkin semuanya ketika kemudian nanti fakta-faktnya diperoleh dari proses penyidikan itu mengarah kepada bukan hanya perbuatan orang perorang, namun perbuatan suatu keputusan korporasi misalnya di dalam dugaan pemberian suapnya. Sekarang lagi kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firkri di kantornya, Jakarta yang dikutip Rabu 21 Februari 2024.

Dugaan pemberian suap untuk memuluskan proses penerbitan IUP ini terbongkar saat KPK menjerat Abdul Gani Kasuba dan Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST).

Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada itu merupakan anak usaha Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara.

Ali menegaskan jika KPK telah mengantongi bukti cukup, maka menjerat koorporasi sebagai tersangka korupsi merupakan hal yang mudah.

"Banyak contoh yang sudah diputus oleh pengadilan, yang ditangani oleh KPK, kemudian hakim sepakat sebagai subjek pelaku korupsinya adalah korporasi. Sepanjang kemudian memang fakta-faktanya bisa ditemukan ada pertanggungjawaban korporasi," ujar Ali.

KPK telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara.

KPK mengamini dugaan suap oleh sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut. Pengusutan dugaan suap terkait izin pertambangan ini merupakan pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Abdul Ghani.

"Kemarin kami mengingatkan kepada pihak ESDM bahwa menetapkan 9 pemenang izin tambang di beberapa daerah termasuk di wilayah Maluku Utara, itu karena kami sedang melakukan proses penyidikan dan informasi data yang mengarah ke potensi terjadinya Tipikor," ucap Ali.

Sayangnya Ali saat ini belum mau membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan, sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.

"Sebenarnya kan teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan," tutur Ali.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI