Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Gelar PSU, PSL, dan PSS

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:47 WIB
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang menata kotak suara untuk rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang. (SinPo.id/Antara)
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang menata kotak suara untuk rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS), terhadap 1.496 tempat pemungutan suara (TPS). 

Rincian rekomendasi tersebut, terdiri 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Dan, PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu, 21 Februari 2024. 

Lolly menjelaskan, rekomendasi PSU ini dilatarbelakangi diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kemudian, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el, tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Sedangkan alasan digelarnya PSL karena kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal itu menyebabkan sebagian tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, penyebab PSS ialah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Di mana, hal itu mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Untuk batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini (21/2/2024), KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. 

Berikut sebaran 780 rekomendasi PSU:

1. Papua Tengah (94 TPS)

2. Kalimantan Tengah (15 TPS)

3. Sulawesi Selatan (62 TPS)

4. D.I Yogyakarta (15 TPS)

5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)

6. Gorontalo (11 TPS)

7. Maluku (53 TPS)

8. Kepulauan Riau (10 TPS)

9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)

10. Kalimantan Barat (10 TPS)

11. Aceh (35 TPS)

12. Jambi (9 TPS)

13. Sulawesi Tengah (32 TPS)

14. Kalimantan Utara (9 TPS)

15. Jawa Tengah (28 TPS)

16. Papua Barat Daya (9 TPS)

17. Sumatera Utara (24 TPS)

18. Sulawesi Barat (8 TPS)

19. Papua (24 TPS)

20. Papua Tengah (7 TPS)

21. Sumatera Selatan (22 TPS)

22. Lampung (6 TPS)

23. Papua Barat (23 TPS)

24. Bengkulu (5 TPS)

25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)

26. Banten (5 TPS)

27. Kalimantan Timur (18 TPS)

28. Bali (5 TPS)

29. Jawa Timur (37 TPS)

30. Sulawesi Utara (4 TPS)

31. Maluku Utara (18 TPS)

32. Bangka Belitung (2 TPS)

33. Sumatera Barat (17 TPS)

34. Kalimantan Selatan (1 TPS)

35. Riau (17 TPS)

36. DKI Jakarta (1 TPS)

37. Jawa Barat (16 TPS)

38. Papua Selatan (5 TPS)

 

Sebaran 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:

 

1. Sumatera Selatan (30 TPS)

2. Sulawesi Tengah (2 TPS)

3. DKI Jakarta (21 TPS)

4. Kalimantan Tengah (1 TPS)

5. Jawa Barat (43 TPS)

6. Kepulauan Riau (8 TPS)

7. Papua (9 TPS)

8. Jawa Timur (1 TPS)

9. D.I Yogyakarta (4 TPS)

10. Banten (1 TPS)

11. Kalimantan Barat (5 TPS)

12. Bangka Belitung (1 TPS)

13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)

14. Papua Selatan (1 TPS)

 

Sebaran 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:

 

1. Papua Tengah (387 TPS)

2. Jawa Timur (4 TPS)

3. Jawa Tengah (114 TPS)

4. Papua Selatan (3 TPS)

5. Papua (39 TPS)

6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)

7. DKI Jakarta (17 TPS)

8. Sulawesi Tengah (1 TPS)

9. Banten (18 TPS).sinpo

Komentar: