KPK Tetapkan Lebih dari 10 Tersangka Kasus Pungli di Rutan
SinPo.id - KPK menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Februari 2024.
Upaya penetapan tersangka itu, kata dia, dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Kini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. "Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," ujarnya.
Pasca penetapan tersangka, KPK meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.