Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Bakal Minta Keterangan KLHK dan Kementerian ESDM
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bakal mendalami pihak regulator atau pemberi izin usaha pertambangan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, akan menyelidiki beberapa pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM sebagai pemilik kewenangan regulator.
"Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya. Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak," ujar Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 20 Febuari 2024.
Kuntadi berujar, pihaknya saat ini masih menindak pejabat maupun mantan pejabat di perusahaan-perusahaan terkait, termasuk PT Timah Tbk.
"Sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja," tuturnya.
Diketahui, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ini. Kuntadi mengatakan pihaknya telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan tersangka berinisial RL,selaku General Manajer (GM) PT TIN.
Menurut Kuntadi, RL ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat persengkongkolan dengan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dia menyebut, tersangka RL bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama pertambangan timah ilegal.