Telusuri Aset Hasil TPPU, KPK Bakal Panggil Keluarga SYL

Laporan: david
Selasa, 20 Februari 2024 | 20:08 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu upaya KPK menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi itu dengan memanggil dan memeriksa pihak keluarga SYL. KPK menilai keterangan dari pihak keluarga SYL sangat dibutuhkan.

"Iya kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

SYL diketahui dijerat Pasal TPPU, hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan RI, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.

"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," kata Ali.

Penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK ialah rumah kediaman SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Kemudian, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar Rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. Penyitaan ilakukan dalam rangka pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil anak SYL yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat 2 Februari 2024.

Namun, yang bersangkuta mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antikorupsi meminta Indira Chunda untuk kooperatif pada panggilan hukum.

Diketahui, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI