SYL akan Didakwa Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Laporan: david
Selasa, 20 Februari 2024 | 16:33 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Penahanan para Terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 20 Februari 2024.

SYL akan didakwa menerima uang terkait pemerasan dari sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementan, serta gratifikasi yang total jumlahnya senilai Rp44,5 miliar. Perlimpahan berkas SYL dipimpin oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho.

SYL dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," kata Ali.

Sementara untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya. Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.sinpo

Komentar: