KPK Respons Dugaan Mardani Maming Pelesiran ke Banjarmasin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal aktivitas terpidana kasus korupsi Mardani Maming di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk dugaan Mardani pelesiran ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti hal tersebut.
"Aktivitas warga binaan di luar lapas tentunya harus seizin petugas lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 20 Februari 2024.
Ali mengatakan Mardani sebagai warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas. Hal itu sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan.
Ali turut menyampaikan kajian KPK yang menemukan risiko korupsi yang tinggi dalam pengelolaan Lapas. Terlebih, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan kasus suap di Lapas Sukamiskin.
"Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi," tambah Ali.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Mardani yang saat ini masih dalam masa tahanan di Bandung, telah melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa.
Deddy menuturkan Mardani terbang ke Banjarmasin untuk agenda sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Aktivitas itu pun dikawal oleh polisi dan petugas Lapas yang ikut juga dalam penerbangan.
"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.
Namun, Deddy belum menjelaskan alasan Mardani terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal, Mardani dipenjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Mardani, dalam tiket itu juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.
Mardani divonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas suap izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar imbas tindakan korupsinya itu.