Sirekap Semrawut, KIPP Minta KPU Fokus Rekapitulasi Manual

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 20 Februari 2024 | 13:15 WIB
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang menata kotak suara untuk rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang. (SinPo.id/Antara)
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang menata kotak suara untuk rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) fokus memastikan tahapan penghitungan manual berjenjang suara Pemilu dan Pilpres 2024 tidak mengalami kendala. Ia mengingatkan bahwa penghitungan berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

"Fokus pada rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang. Sekarang sudah di PPK," kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, kepada SinPo.id, Selasa, 20 Februari 2024. 

Kaka menjelaskan, adanya desakan agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen, merupakan hal yang wajar, sah-sah saja. Kemudian, KPU menyebut Sirekap sudah diaudit oleh lembaga berwenang, namun tidak disebutkan nama lembaganya. 

Bagi Kaka, yang lebih penting, KPU harus bisa memisahkan persoalan elektoral dan non elektoral. Penghitungan suara berjenjang adalah elektoral yang wajib menjadi perhatian penuh KPU, bukan justru diganggu. 

"Nah, jangan diganggu-ganggu ini. Kan kebijakan KPU malah menganggu, salah satunya dengan meminta menunda rekapitulasi di tingkat kecamatan. Banyak daerah yang menunda," sesalnya.

Lebih lanjut, Kaka mewanti-wanti, jika masalah penghitungan manual berjenjang dicampur aduk dengan sengkarut Sirekap, tinggal menunggu waktu, akan terjadi masalah besar. 

"Sebaiknya KPU fokus lah pada tugas utamanya. Karena Sirekap itu tidak ada dalam undang-undang. Karena itu, kita harus berpikir bagaimana menyelamatkan Pemilu. Salah satunya adalah bagaimana suara yang sudah ada, sesuai dengan apa yg diberikan pemilih," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI