Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan tersangka berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.
"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam keterangannya dikutip Selasa, 20 Febuari 2024.
Menurut Kuntadi, RL ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat persengkongkolan dengan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dia menyebut, tersangka RL bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama pertambangan timah ilegal.
"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," tuturnya
Kuntadi berujar, tersangka RL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, tersangka RL bakal ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan.
"Dan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara yang bersangkutan selanjutkan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan pondok bambu," kata Kuntadi.