71 Orang Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 Tewas

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Februari 2024 | 01:35 WIB
mayat (Pixabay)
mayat (Pixabay)

SinPo.id -  Sebanyak 71 orang petugas ad hoc meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 dari Rabu 14 Februari 2024 hingga Minggu 18 Februari 2024. Data ini berdasarkan hasil pemantauan KPU.

"Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 19 Februari 2024. 

Menurut dia, peak season Pemilu 2024 terjadi pada 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58. 

Sebanyak 71 orang yang meninggal itu, ada satu orang yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sekitar 4 orang.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS sebanyak 42 orang. Lalu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal sekitar 24 orang saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, yang sakit mencapai 4.567 orang dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang. Di tingkat PPS 696 orang dan KPPS ada 3.371 orang. Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang.

Bagi yang meninggal dunia, KPU RI telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc. Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000

BERITALAINNYA
BERITATERKINI