Gunakan Bahan Peledak, Polisi Tangkap Satu Perahu Nelayan di Perairan Pangkep

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 19 Februari 2024 | 15:32 WIB
Kapal nelayan yang ditangkap polisi (SinPo.id/ Humas Polri)
Kapal nelayan yang ditangkap polisi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap satu perahu yang menangkap ikan secara ilegal dengan bahan peledak. Perahu tersebut diamankan di Perairan Pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kab.Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 17 Februari 2024.

Komandan KP. Belibis – 5007, Kompol Choky Margan mengatakan, penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis – 5007 mendapat informasi dari masyarakat, jika ada nelayan yang melakukan bahan peledak di Perairan Teluk Pangkep.

“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” kata Choky dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 19 Februari 2024.

Mulanya, kata Choky, petugas mendengar suara letusan sebanyak empat kali di perairan Pangkep. Kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut.

"Tim KP. Belibis – 5007 , mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki tiga orang, dan dua orang posisi berada di atas sampan gabus. Kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menangkap lima orang. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Petugas mendapati lima buah detonator, dua buah jeriken bahan peledak, empat buah botol Aqua berisi bahan peledak, dua gulung tali serat kelapa, dua korek api gas, tiga kacamata selam, satu GPS merek Garmin, satu kompas, dan satu sampan gabus,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.sinpo

Komentar: