KPU Jateng: Pemilu Susulan di Demak Dihelat 24 Februari

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 19 Februari 2024 | 02:34 WIB
Ilustrasi banjir (pixabay)
Ilustrasi banjir (pixabay)

SinPo.id -  Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, mengatakan Pemilu susulan di Demak bakal digelar pada 24 Februari 2024. Pemilu di Demak ditunda karena terdampak banjir.

"KPU Kabupaten Demak memutuskan menetapkan 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024," kata dia. pada Minggu 18 Februari 2024. 

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan. Rapat pleno itu membahas mengenai putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.

"Pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," ujarnya.

10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir, yakni Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor. Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo. Di 10 desa tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, yang terbagi sebanyak 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.

Selain di Demak, ada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun nonteknis. Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada Minggu ini.

Untuk tempat pemungutan suara, kata dia, masih belum ditentukan, apakah tetap di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing, kantor kelurahan, atau tempat lainnya. KPU akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu, sembari menunggu banjir yang menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, benar-benar surut.

Jika banjir belum surut, kata dia, pemilu susulan akan tetap dilaksanakan, misalnya terpaksa dengan merelokasi TPS, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," tambahnya.sinpo

Komentar: