KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga Petugas KPPS Meninggal

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 17 Februari 2024 | 07:35 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan. Menrutnya, jumlah petugas meninggal hingga kini masih dilakukan pendataan.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik membeberkan, meninggalnya para petugas KPPS imbas dari beratnya beban yang mereka emban dalam bekerja.

“KPU telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.

Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan.

Bagi yang meninggal dunia, KPPS akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, biaya pemakanan juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta.

“Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta,” tandasnya.sinpo

Komentar: