Kemenag Ajak Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 17 Februari 2024 | 03:55 WIB
Gedung Kemenag RI (SinPo.id/Kemenag)
Gedung Kemenag RI (SinPo.id/Kemenag)

SinPo.id - Kewajiban bersertifikasi halal atau mandatori halal akan mulai diterapkan di Indonesia pada Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector penyelenggaraan JPH di Indonesia mengajak semua pihak untuk dapat terlibat. Salah satunya, mengajak Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan dukungan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin dalam Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta. 

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal. Apalagi, ini termasuk program prioritas pemerintah,” ujar Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin dalam keteranganya, dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikasi halal. Termasuk sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging," tambahnya.

Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendukung program sertifikasi halal khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023.

"Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi," kata Horas.

Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi halal, lanjutnya, akan dijalankan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dukungan dana tersebut juga inline dengan berbagai program prioritas.

"Karena mandatori sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024. Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024," tandasnya.sinpo

Komentar: