Publik Diminta Tunggu Hasil Perhitungan Resmi KPU

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 Februari 2024 | 20:04 WIB
Gedumg KPU RI (SinPo.id/RRI)
Gedumg KPU RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta publik bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi suara. Sebab, penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung.

Seperti diketahui, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilpres 2024. Hasilnya, sebagaian besar menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.

Idham menyebut, proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.

"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tegasnya.

Lebih lanjut, Idham menyebut, berdasarkan UU Pemilu, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. 

"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tandasnya.sinpo

Komentar: