suap pengurusan perkara di MA

Ada Kode untuk Sekretaris MA, Windy Idol Tuan Putri hingga "Pesantren"

Laporan: david
Selasa, 13 Februari 2024 | 20:46 WIB
Sidang lanjutan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (SinPo.id/david)
Sidang lanjutan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (SinPo.id/david)

SinPo.id - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan disebut memiliki panggilan khusus Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol yaitu 'tuan putri' dan untuk hotel menjadi 'pesantren'.

Hal itu diungkap oleh Fatahillah Ramli selaku wiraswasta yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan terdakwa Hasbi Hasan.

"Ini ada percakapan WA (Whatsaap) antara saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Jadi saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya pak?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

Fatahillah mengatakan Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Fatahillah kemudian menyebut 'Tuan Putri' itu adalah Windy Idol.

"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa pak?" tanya jaksa.

"Ya hotel," jawab Fatahillah.

"Tuan putri itu siapa?" tanya jaksa.

"Tuan putri itu sebutan," jawab Fatahillah.

"Iya, sebutan untuk siapa?" cecar jaksa.

"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.

Lebih lanjut, jaksa KPK bertanya apakah Hasbi Hasan dan Windy Idol menginap di hotel tersebut. Namun, Fatahillah mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.

"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan tuan putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Itu malam, apakah menginap di situ yang saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Wallahualam," jawab Fatahillah.

Ketua Majelis Hakim Toni Irfan lalu bertanya ke Fatahillah, siapa sosok 'tuan putri' yang dimaksud Hasbi Hasan dalam pesan tersebut.

"Siapa yang dimaksud dengan tuan putri?" tanya hakim.

Fatahillah mengungkap jawaban yang sama. Dia menyebut 'tuan putri' dalam pesan yang disampaikan Hasbi yaitu Windy Idol.

"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi, tuan putri itu, menurut saya Windy," jawab Fatahillah.

"Jangan pendapat Anda, jangan menurut," ujar Hakim Toni.

"Jadi pendapat siapa pak?" kata Fatahillah.

"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.

"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.

Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta. Suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata sejak Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta.

Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI