Dua Pelaku Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi Ditangkap Polisi
SinPo.id - Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi. Keduanya ditangkap di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 3 Februari 2024.
Hadi menjelaskan, keduanya ditangkap usai polisi menggerebek satu bangunan yang dijadikan tempat penyimpanan tabung gas bersubsidi. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 31 Januari 2024.
“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi,” jelasnya.
Dari penggerebekan itu, kata Hadi, turut disita barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya,” pungkasnya.