Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 03 Februari 2024 | 21:47 WIB
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kota Tangerang.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AA (26) dan YG (26),” ungkap Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 3 Februari 2024.

Evarmon menyebutkan, keduanya merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang. Keduanya kerap beraksi saat si pemilik rumah tengah piknik ke luar kota.

“Jadi pelaku mengaku bahwa mereka sering beraksi melakukan pencurian di rumah kosong ketika pemilik rumah sedang tidak berada di rumah atau sedang keluar kota,” ucapnya.

Evarmon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 dinihari, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

“Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi ke luar Kota, yakni Bogor. Namun saat kembali ke rumah, kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan,” jelasnya.

Kemudian, sambung Evarmon, setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai yang disimpan di lemari kamar telah hilang.

“Korban mengaku uang itu senilai Rp17 juta. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh,” ujar dia.

“Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” sambungnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kamera pengawas itu, petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan dua orang pria.

Identitas kedua pelaku tersebut ternyata AA dan YG warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dan keduanya sempat kabur alias buron.

“Baru pada Rabu, 31 Januari 2024, kedua pelaku didapati sedang berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kita sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Lalu, hasil interogasi kedua pelaku mengakui merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu. Mereka naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari.

Para pelaku mengakui, dua celengan tersebut telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Dan uang tunai itu senilai Rp12,4 juta dibagi dua dan digunakan untuk bayar utang dan foya-foya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.sinpo

Komentar: