Eddy Lepas dari Tuduhan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Februari 2024 | 06:51 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

SinPo.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim Tunggal, Estiono yang menyidangkan menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap di Kemenkumham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah.

"Dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata hakim Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, awal pekan, 30 Januari 2024 lalu.

Putusan hakim juga menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Menghukum termohon membayar biaya perkara," ujar Estiono menambahkan.

Dengan begitu Eddy bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di Kemenkumham lepas dari tuduhan KPK.

Putusan hakim Estiono itu tak disangka sebelumnya, lembaga antirasuah atau KPK yakin penetapan Eddy Hiariej cs sebagai tersangka sesuai prosedur yang mengacu berbagai ketentuan yang berlaku. “Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali menyebut dalil gugatan praperadilan Eddy Hiariej serupa dengan perkara lainnya yang ditolak oleh hakim praperadilan. Sehinga gugatan praperadilan Eddy diyakini akan bernasib serupa.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya di tolak hakim," kata Ali sebelumnya.

Bahkan pada 30 Januari 2024 bersamaan putusan PN Jaksel yang mengabulkan  gugatan praperadilan Eddy, Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku penyuap Eddy.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Idrus Marham," kata Ali kepada wartawan.

Bekas anggota DPR RI itu sebelumnya dipanggil KPK pada Kamis, 25 Januari 2024. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK.

Putusan Janggal Hakim Estiono

Lembaga yang selama ini menjadi wadah mantan pegawai KPK, IM57+ Institute menilai putusan hakim Estiono  yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej snagat janggal.  Dengan begitu IM57+ intitut mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa Hakim Estiono.

“IM57+ menilai, keputusan Estiono dalam sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej janggal, sebab tanpa mempertimbangkan adanya Undang-undang KPK,” ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangannya, Rabu 31 Januari 2024.

Menurut Praswad, hakim Estiono seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-undang KPK dengan segala kekhususannya. Praswad juga mendorong KY dan Badan Pengawas MA mengulik kembali proses praperadilan yang berlangsung dari awal yakni 22 janurai 30 janurai 2024. Ia khawatir, putusan yang janggal ini terjadi kembali pada kemudian hari.

"Putusan ini berbahaya dan dapat menjadi preseden yang mempengaruhi putusan pra peradilan. Perlu adanya upaya mendalam untuk memeriksa proses praperadilan ini sehingga menjadi jelas bagaimana pertimbangan hakim bisa mengarah kesana,"  ujar Praswad menegaskan.

Kejanggalan putusan hakim Estiono juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam pernyataanya, Alexander  mengatakan pertimbangan hakim tak masuk akal atau masuk angin.

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin? ini yang harus dicermati," kata Alexander.

Alex mengatakan, setelah mempelajari putusan nantinya,

Alexander mengatakan KPK bakal mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat setelah mempelajari putusan hakim. Upaya ini dilakukan untuk kembali menetap Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Perlu Evaluasi Kesalahan Penetapan Tersangka

Kemenangan gugatan praperadilan Eddy Hiariej mendapat perhatian Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dalam pernyataanya Novel berharap lembaga antikorupsi itu segera mengevaluasi kesalahan dalam penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Langkah itu penting bagi KPK agar bisa kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Menurut Novel, gugatan dan putusan praperadilan tersebut hanya masalah formil saja.

"KPK harus segera menyelesaikan permasalahan formal atau administrasi sebagaimana dimaksud dalam putusan. Praperadilan hanya terkait dengan formil saja, sehingga perkara dan materiil bukti-buktinya tetap utuh dan belum diuji,” ujar Novel.

Novel yakin penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur oleh KPK. Dia juga yakin alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk menjerat Eddy. 

Menurut Novel, point utama yang menjadi persoalan adalah tahapan pengumpulan bukti dilakukan untuk penetapan tersangka. Ia menyebut berdasarkan UU KPK, substansi pembuktian tidak menjadi persoalan dalam praperadilan yang telah diputuskan.

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut putusan praperadilan tersebut, status Eddy sebagai tersangka memang telah gugur. Namun Fickar mengatakan, KPK tetap bisa kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka setelah melakukan evaluasi kelamahan prosedur.

"Tetapi KPK bisa menetapkan lagi (tersangka) dengan perkara baru," kata Fickar.

Jejak Putusan Praperadilan Hakim Estiono

Sebelum memutus mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, tercatat hakim Estiono pernah mengadili gugatan praperadilan kasus dugaan kroupsi lain.

Di antaranya praperadilan diajukan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas yang menjadi tersangka korupsi oleh Jaksa Agung terkait pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dalam putusannya pada 27 September 2023, hakim Estiono menolak gugatan Sofiah.

Estiono juga mengadili praperadilan tersangka perpajakan Yusuf Wangsaredja melawan Dirjen Pajak. Dalam putusan pada Pada 31 Juli 2023, Hakim Estiono mengabulkan praperadilan itu dan membatalkan status tersangka Yusuf Wangsaredja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI