Polisi Tegaskan Penyitaan HP Aiman Telah Sesuai Prosedur

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Februari 2024 | 17:12 WIB
Mantan jurnalis Aiman Witjaksono (SinPo.id/ Instagram)
Mantan jurnalis Aiman Witjaksono (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Polisi menegaskan penyitaan terhadap handphone (HP) milik Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (AW)  saat menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan 'polisi tak netral' telah sesuai prosedur.

"Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 2 Febuari 2024.

Ade menyebut, pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan penyitaan HP eks jurnalis tersebut.

"Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," ungkap dia.

Bahkan, kata Ade, pihaknya juga menyita akun media sosial (medsos) dan email Aiman. Hal itu dilakukan agar kasus yang tengah diselidiki menjadi terang benderang.

"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," kata Ade.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi, " kata Ade  saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Januari 2024.  

Ade menjelaskan, Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI