KPK Panggil Sekjen Kemenkes Terkait Korupsi Pengadaan APD

Laporan: david
Jumat, 02 Februari 2024 | 16:11 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi pada hari ini, Jumat 2 Februari 2024.

Oscar Primadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Oscar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT  Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Hal ini biasanya disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo. Jodi dicecar penyidik soal aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka dalam perkara ini.

"Saksi (Jodi Imam Prasojo) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, Jodi Imam juga didalami penyidik mengenai kedekatannya salah satu tersangka dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes RI.

"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," sambung Ali.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.  Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).sinpo

Komentar: