KPK Cecar Anak Eks Menkes soal Aktivitas Keuangan Tersangka Korupsi APD

Laporan: david
Jumat, 02 Februari 2024 | 15:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo terkait aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes TA 2020-2022.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Jodi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara ini pada Jumat, 2 Februari 2024.

"Saksi (Jodi Imam Prasojo) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, Jodi Imam juga didalami penyidik mengenai kedekatannya salah satu tersangka dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes RI.

"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," sambung Ali.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.  Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI