KPK Panggil Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Laporan: david
Jumat, 02 Februari 2024 | 14:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id/Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono pada hari ini, Jumat 2 Februari 2024.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menjelaskan saksi Ari Suryono telah memenuhi panggilan KPK. Saat ini yang bersangkutan sedang menjelani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, lanjut Ali, Bupati Ahmad Muhdlor yang diagendakan juga diperiksa pada hari ini, masih ditunggu kehadirannya oleh penyidik.

"Bupati Sidoarjo belum (hadir)," kata Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di wikayah Kabupaten Sidoarjo. Di antaranya, Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo, rumah dinas Bupati, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Dari upaya penggeladahn itu, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik.

Diketahui, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Ia ialah Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

KPK memastikan bakal mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus tersebut. Menurut temuan awal, potongan dana insentif pajak diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD.

Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI