IPW Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Penyidikan Kasus Katarina Bonggo Warsito

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Februari 2024 | 12:32 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuntaskan penyidikan kasus keterangan palsu dalam surat otentik yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu berinisial AJ, EJ, dan E. Kasus ini sebelumnya bergulir setelah dilaporkan oleh seseorang bernama Katarina Bonggo Warsito.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya mesti menuntaskan perkara pidana membuat keterangan palsu dalam surat otentik yang dilaporkan dengan tersangka AJ, EJ, dan seorang biksuni E, serta menahan mereka.,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Jumat, 2 Februari 2024.

Sugeng melanjutkan, polisi juga harus segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EJ yang diduga berada di luar negeri saat ini.

EJ ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023.

Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

“Tersangka EJ saat ini berada di Australia, kendati sudah ditetapkan sebagai Tersangka tetapi penyidik Polda Metro Jaya belum memasukkannya ke dalam DPO dan pengajuan permintaan Red Notice pada Interpol untuk bisa menghadirkan tersangka EJ untuk diperiksa,” ucapnya.

Sebagai informasi, Katarina membuat laporan polisi karena menduga telah terejadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan.

Katarina merasa dirugikan ihwal hak milik ruko serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre blok GF-2/B1-20 Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 266 KUHP.

Dalam kasus ini diduga terjadi ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, penyidik telah melakukan kebohongan terhadap pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa AJ telah ditahan padahal pihak kepolisian tidak pernah menahannya.

Hal itu diketahui ketika pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara untuk kedua kalinya dari tersangka AJ ke Kajati DKI Jakarta bernomor: R/3688/VIII/RES 1.9/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Imam Yulisdianto pada 28 Agustus 2023. Di surat itu, dengan tegas disebutkan kalau tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kemudian ketidaknetralan serta ketidakprofesionalan juga terlihat dari penerbitan keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor: Kep/17/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu Bambang Sri Hartoyo, penydidik dari perkara tersebut yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/111/VIII/2023/BIDPROPAM tanggal 21 Agustus 2023 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/35/I/2023/Subbagyanduan tanggal 31 Januari 2023 dan telah memutuskan terperiksa bersalah.

Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi sidang etik tersebut korban Katarina Bonggo Warsito meminta agar terhadap terperiksa Iptu Bambang Sri Hartoyo diberikan keringanan hukuman dengan alasan terperiksa hanya pelaksana perintah atasannya, karena itu saksi korban meminta pada Kapolda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran etik atasan Iptu Bambang Sri Hartoyo.

Padahal penyalahgunaan wewenang dari penyidik tersebut telah juga dilaporkan ke Kadivpropam Polri oleh Katarina Bonggo Warsito melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005556/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 23 Oktober 2023. Perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Penyidiknya dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021.

Oleh karena itu, Sugeng mengimbau Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja bawahannya Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat ini, Kombes Wira Satya Triputra untuk dapat segera menuntaskan perkara yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

IPW juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai peneliti berkas perkara hasil penyidikan polisi dapat segera menyatakan P21 berkas perkara atas nama tersangka EJ dan E sehingga penyidik Polda dapat segera menyerahkan kedua tersangka EJ dan E pada kejaksaan untuk disidangkan dengan sebelumnya dilakukan penahanan.

Dalam kaitan ini saksi korban Katarina Bonggo Warsito juga mempertanyakan relevansi petunjuk Jaksa peneliti yang meminta diperiksanya saksi ahli hukum waris Budha dalam perkara pemalsuan tersebut.

Sehingga, IPW berpendapat perkara yang mengakibatkan saksi korban Katarina Bonggo Warsito mengalami kerugian hilangnya toko miliknya adalah karena perbuatan pidana pemalsuan surat oleh para tersangka AJ, E dan EJ dan tidak ada kaitannya dengan masalah warisan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI