Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Februari 2024 | 00:48 WIB
Siskaeee (Sinpo.id/Okezone)
Siskaeee (Sinpo.id/Okezone)

SinPo.id -  Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee mengajukan permohonan praperadilan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 1 Februari 2024. Tergugat dalam praperadilan itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.  

"Kami memasukkan permohonan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024. 

DIa menjelaskan, upaya praperadilan itu kembali diajukan lantaran Siskaeee ditahan usai pengajuan praperadilan pertama yang telah dicabut. 

Menurut dia, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut. Praperadilan kedua ini memuat gugatan soal penangkapan dan penahanan Siskaeee.

"Setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI